Tulisan Artikel
DISTRIBUSI HARTA DALAM ISLAMDitulis pada hari Rabu, 12 Februari 2014 | 09:47 WIB | Oleh : Toni Regal, SE, Sy. DISTRIBUSI HARTA DALAM ISLAM Oleh: Toni Regal, SE. Sy. A. PENDAHULUAN Islam meletakkan harta sebagai salah satu keperluan pokok di dalam kehidupan manusia. Bagi memenuhi tuntutan tersebut, Islam telah menyediakan beberapa sistem yang dapat merealisasikan kenyataan itu dengan baik. Allah Swt menyediakan harta khusus untuk menjamin kepentingan manusia supaya bisa hidup dengan baik dan sempurna. Setiap manusia di dunia berhak untuk memiliki harta. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhan pokoknya serta bisa saling tolong menolong antar sesama bagi yang kekurangan. Tidak semua harta yang kita miliki sepenuhmya milik kita. Ada sebagian dari harta kita yang menjadi hak-hak orang lain yang wajib kita salurkan melalui zakat, infak, sadekah dan lain-lain. Dengan adanya penyaluran harta yang menjadi hak orang lain diharapkan akan terjadi keadilan dan kesejahteraan yang merata diantara manusia. Dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang merata, dibutuhkan sistem distribusi harta yang baik dan sesuai dengan Islam. Dengan distribusi harta yang adil dan merata, kemiskinan bisa diatasi dan kesejahteraan ekonomi akan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya kesejahteraan ekonomi menjadi barang yang langka bagi sebagian lapisan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya masyarakat khususnya di Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-haripun masih kesulitan. Peran negara dalam hal mengatur pendistribusian harta serta pengentasan kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan ekonomi dinilai kurang dan masih jauh dari harapan. Meskipun banyak program-program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi masalah kemiskinan. Tetapi hal itu tidak berpengaruh banyak bagi kesejahteraan mereka karena sifatnya sementara. Sedangkan yang dibutuhkan masyarakat adalah kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. B. PEMBAHASAN 1. Definisi Harta Harta didalam bahasa Arab disebut al-maal atau jamaknya al-amwal, artinya ‘sesuatu yang digandrungi dan dicintai oleh manusia’. Al-muyul yang artinya ‘kecenderungan’ mempunyai akar kata yang sama dengan al-maal, yaitu sesuatu yang hati manusia cenderung ingin memilikinya . Harta menurut Al-Mu’jam Al-Iqtishod Al-Islamy, adalah ma malaktahu min jamii’i al-asyyaau (apa yang engkau punyai dari segala sesuatu). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi, dan hibah atau pemberian . Sedangkan harta menurut istilah Hanafiyah ialah ‘Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan kemungkinan untuk disimpan hingga dibutuhkan’. Sedangkan menurut sebagian ulama yang dimaksud dengan harta ialah ‘Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau akan menyimpannya’ . Berdasarkan pengertian tersebut, maka seluruh apa pun yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Kekayaan bukanlah tujuan pokok manusia di muka bumi, melainkan sarana bagi seorang Muslim dalam menjalankan perannya sebagai khalifah. Ia wajib memanfaatkan kekayaan tersebut demi pengembangan potensi manusia dan meningkatkan kesejahteraan manusia di segala bidang. Peningkatan kekayaan demi realisasi tujuan utama manusia sebagai khalifah di muka bumi, adalah sarana terbaik bagi akhirat . 2. Sifat-Sifat Harta a. Harta adalah Perhiasan Dunia Islam mengajarkan kepada manusia agar menikmati kebahagiaan dan kebaikan di dunia. Keadaan ini merupakan sebagai pendorong agar dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah Swt. Dorongan memperoleh harta secara berkecukupan bukanlah sesuatu yang hina, karena Allah Swt menempatkan harta sebagai perhiasan dan kesenangan . Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”.(QS Al-Kahfi; 46). Pada ayat diatas dikatakan bahwa harta adalah perhiasan hidup. Harta menjadi sesuatu yang disenangi untuk dimiliki, dipergunakan bahkan sekedar untuk dilihat. Dengan harta sesuatu menjadi mudah, dengan harta sesuatu menjadi indah . b. Harta adalah Ujian Harta juga merupakan ujian dari Allah Swt. Allah akan menguji mereka yang telah mendapatkan harta bagaimana cara mengelola dan memanfaatkan harta tersebut . Artinya: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (QS Al-Baqarah: 155). Harta juga merupakan ujian kenikmatan yang diberikan Allah untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur. Maka, harta disebutkan oleh Allah sebagai fitnah atau ujian . Artinya: “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan”. (QS Al-Anfal: 28). 3. Distribusi Harta dan Hak Milik Ada suatu problem besar dan sangat mendasar dalam ilmu ekonomi konvensional, yaitu ketidakmampuan ilmu tersebut dalam memecahkan persoalan kebutuhan ekonomi manusia dan terbukti tidak mampu mewujudkan ekonomi global yang berkeadilan, berkeadaban dan tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan . Ekonomi Islam mampu melahirkan sistem yang adil dan merata. Prinsip utamanya adalah mendorong peningkatan hasil kekayaan disertai dengan sirkulasi dan pembagian kekayaan yang lancar dan merata di berbagai kalangan masyarakat. Kondisi kesenjangan kekayaan yang lebar di tengah-tengah masyarakat harus segera diatasi dengan menerapkan keseimbangan ekonomi melalui mekanisme distribusi. Distribusi kekayaan adalah suatu cara di mana kekayaan nasional didistribusikan ke berbagai faktor produksi yang memberikan kontribusi terhadap negara dan prinsip-prinsip yang menentukan bagian dari tiap-tiap faktor tersebut . Masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan distribusi tersebut harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya. Meskipun terealisasi pemenuhan kebutuhan pokok, mungkin saja terjadi kesenjangan pendapatan dan kekayaan. Islam tidak saja menuntut pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap orang, melainkan juga menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata . Al-Qur’an telah menetapkan aturan tertentu guna mencapai sasaran keadilan dalam pendistribusian kekayaan dalam komunitas. Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu”. (QS Al-Hasyr :7). Ayat ini menegaskan prinsip yang mengatur pembagian kekayaan dalam sistem kehidupan Islami adalah bahwa kekayaan itu harus dibagi-bagikan ke seluruh kelompok masyarakat dan bahwa kekayaan itu tidak boleh menjadi suatu komoditi yang beredar di antara orang-orang kaya saja . M. Anas Zarqa mengemukakan beberapa prinsip distribusi dalam ekonomi Islam, yaitu: 1) pemenuhan kebutuhan bagi semua makhluk; 2) menimbulkan efek positif bagi pemberi itu sendiri; 3) menciptakan kebaikan di antara semua orang antara yang kaya dan miskin; 4) mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan; 5) pemanfaatan lebih baik terhadap sumber daya alam dan aset tetap; 6) memberikan harapan pada orang lain melalui pemberian. Menurut M. Syafi’i Antonio , Pada dasarnya Islam memiliki dua sistem distribusi utama, yakni distribusi secara komersial dan sistem distribusi yang bertumpu pada aspek keadilan sosial masyarakat. Selanjutnya, mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme , yaitu: 1. Mekanisme Ekonomi Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan. Mekanisme ekonomi yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam diantaranya dengan cara sebagai berikut: a. Bekerja Sama. b. Pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi. c. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta. d. Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan. e. Larangan kegiatan monopoli dan berbagai penipuan f. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. g. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang milik umum yang dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat. 2. Mekanisme Nonekonomi Cara kedua ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan dan kesetaraan ekonomi. Pendistribusian harta dengan mekanisme nonekonomi tersebut antara lain: a. Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan b. Zakat Pemberian harta zakat merupakan bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal distribusi harta. Dengan adanya kegiatan ini, maka akan terjadi peredaran harta yang tidak melalui mekanisme ekonomi dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat merupakan ibadah yang berperan dan berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan di antara manusia. Zakat merupakan suatu program bantu-diri sosial , dengan tujuan menjadikan si miskin mampu berdiri di atas kaki sendiri. Zakat harus menjadi pelengkap pendapatan yang cukup dari usahanya sendiri. Warisan juga dapat membantu mengurangi kemencengan distribusi kekayaan, serta dapat meningkatkan investasi dan pengembangan kepemilikan sarana-sarana produksi . Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan dari Rp 217 triliun potensi zakat di Indonesia baru terserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat sebesar Rp 2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen. "Potensi zakat kita sangat besar Rp 217 triliun hanya saja yang terserap baru sekitar satu persen saja," kata Ketua Baznas Prof Didin Hafidhuddin. "Manfaat pengelolaan zakat ingin sangat besar dalam mengembangkan perekonomian di masyarakar. Dengan menggerakkan dana umat, kita bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat," paparnya . Melalui mekanisme ekonomi dan nonekonomi, Islam telah memberikan dasar-dasar pembentukan sistem ekonomi yang kuat dan adil. Ekonomi akan tumbuh secara mengesankan sekaligus merata. Menurut M. Syafi’i Antonio , kesenjangan pendapatan yang ada dalam masyarakat harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah: a. Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, b. Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi. c. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup setiap anggota masyarakat. d. Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’i di mana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu. Pemerataan ekonomi tidak akan terlepas dari peran dari sebuah negara. Negara memiliki hak untuk masuk dalam kehidupan ekonomi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan bersama dengan menjalankan kebajikan dan menghilangkan kerusakan. Amar ma’ruf nahi munkar dengan pelarangan riba, mencegah penimbunan, memerangi segala bentuk penipuan dalam transaksi, dan mengatur transaksi perniagaan masyarakat . Negara mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan dan menciptakan pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat. Kunci pemerataan sepenuhnya ada pada negara. 4. Peran Negara dalam Distribusi Harta Menurut Ekonom Islam Kontemporer a. Muhammad Nejatullah Siddiqi Siddiqi konsisten dalam dukungannya terhadap peran aktif dan positif negara di dalam sistem ekonomi. Jika pasar gagal mencapai keadilan, maka negara harus campur tangan. Penyediaan kebutuhan dasar bagi semua orang serta penyediaan barang-barang publik dan sosial sebagai contoh bagi campur tangan negara. Aturan Islam bagi individu, lembaga serta hukum sosial Islam bahwa suatu negara haruslah menyelenggarakan serta memberi legitimasi bagi campur tangan negara, yang dimaksudkan untuk menegakkan suatu masyarakat yang diisi dengan semangat kerja sama. Jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar bagi semua orang sebagai salah satu ciri utama sistem ekonomi Islam. Jika diantara mereka yang untuk sementara tidak dapat bekerja atau malah menganggur permanen karena tidak mampu bekerja, maka negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi semua orang. Kebutuhan dasar mencakup apa saja yang diperlukan untuk ‘menjaga agama, kehidupan, akal, keturunan dan harta’. b. Syed Nawab Haider Naqvi Dalam menetapkan alokasi sumber daya serta harapannya bagi terwujudnya keadilan dan kecondongannya kepada kaum miskin, fakir serta tertindas, negara memainkan peranan yang menentukan di dalam masalah-masalah ekonomi. Kontrol pemerintah diperlukan baik secara langsung melalui kontrol investasi, kebijakan distribusi pendapatan (jaminan sosial dan penyediaan kebutuhan dasar), produksi barang kebutuhan dasar dan nasionalisasi bank. Kontrol tak langsung mencakup peran kebijakan fiskal, moneter, pajak dan pengeluaran pemerintah. Peran negara diperlukan untuk menyediakan kebutuhan dasar dan tingkat pendapatan yang memadai bagi semua orang. Untuk menegakkan keadilan sosial mengharuskan negara melakukan suatu kebijakan penyamaan utilitas antar individu. Yaitu dengan dilakukannya ‘penurunan tingkat pendapatan golongan atas’ secara substansial dan menaikkan pendapatan golongan bawah. c. Monzer Kahf Khaf mengusulkan apa yang diistilahkannya dengan ‘free cooperation’ sebagai model alokasi sumber di dalam perekonomian Islam. Struktur pasar ‘free cooperation’ membahas hubungan individu-masyarakat-negara dalam suatu perekonomian Islam dan bagaimana kebebasan, kerja sama dan peranan pemerintah harus dilihat berdasarkan pada ‘rules of the game’ Islam. Negara adalah perencana, penyelia (supervisor) dan produsen di samping juga konsumen. Lebih spesifik, negara mempunyai peranan sebagai berikut: a. Redistribusi, melalui pengenaan zakat, waris, pajak dan pendidikan. b. Penetapan standard of living minimum sesuai dengan tingkat pembangunan dan lingkungan. c. Penyediaan utilitas publik (public goods). d. Penyelia dan controller. Sebagai salah satu prinsip umum yang membentuk sistem ekonomi Islam, keadilan harus terlihat di dalam proses distribusi. Kahf memandang keadilan sebagai akibat dari tiga aturan umum: a. Penilaian yang tepat atas faktor produksi melalui mekanisme pasar. b. Penetapan harga output yang tepat didasarkan pada ‘harga output yang ekuivalen’. c. Redistribusi output (pendapatan) bagi mereka yang tidak mampu mendapatkannya melalui kekuatan pasar (zakat, waris dan pajak). d. Muhammad Baqir As-Sadr Muhammad Baqir Ash Shadr menyatakan bahwa distribusi kekayaan berjalan pada dua tingkatan: a. Distribusi sumber-sumber produksi, b. Distribusi kekayaan produksi. Sumber-sumber produksi adalah: tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan kekayaan produksi adalah komoditas (barang-barang modal dan aset tetap) yang merupakan hasil dari proses kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan kerja. Jadi, ada yang dinamakan kekayaan primer dan kekayaan sekunder. Kekayaan primer adalah sumber-sumber produksi, sementara kekayaan sekunder adalah barang-barang modal yang merupakan hasil dari usaha manusia menggunakan sumber-sumber tersebut. Islam memberikan hak intervensi kepada negara, dalam hal ini kepada kepala negara (waliyyul amr) dalam kaitannya dengan aplikasi hukum distribusi agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi . Peran negara dalam hal pemerataan kesejahteraan antara lain adalah: a. Menciptakan Kondisi Tentramnya Beribadah kepada Allah b. Alokasi Sumber Daya Alam secara Adil c. Menegakkan Keadilan d. Mengatur Kehidupan Ekonomi dan Sosial e. Muhammah Umer Chapra Menurut Umer Chapra ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas. Lima kebijakan tersebut adalah: a. Memberikan Kenyamanan kepada Faktor Manusia b. Mereduksi Konsentrasi Kekayaan c. Melakukan Restrukturisasi Ekonomi d. Melakukan Restrukturisasi Keuangan e. Rencana Kebijakan Strategis Selanjutnya Umer Chapra mengemukakan ada empat elemen strategis yang penting dalam mengembangkan persaudaraan dan keadilan sosioekonomi. Ia meliputi reorganisasi keseluruhan sistem ekonomi dengan 4 elemen yang saling menguatkan. Ke empat elemen itu adalah: a. Sebuah mekanisme filter yang secara sosial disepakati b. Sebuah sistem motivasi yang mendorong individu untuk melakukan yang terbaik untuk dirinya dan masyarakatnya c. Restrukturisasi perekonomian secara keseluruhan dengan tujuan mewujudkan maqashid meskipun menghadapi kelangkaan sumber-sumber daya d. Sebuah peran pemerintaha yang positif dan kuat
C. PENUTUP Pemilik mutlak dari harta dan jabatan pada dasarnya adalah Allah Swt. Sedangkan manusia hanyalah diberi kuasa oleh Allah Swt untuk mengelola harta tersebut setelah ia berusaha mencarinya. Islam mengakui hak-hak individu dan tidak melarang individu memiliki segala jenis harta atau kekayaan, asalkan harta atau kekayaan tersebut diperoleh dengan cara yang halal. Mekanisme distribusi harta dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme ekonomi dan non-ekonomi. Mekanisme ekonomi lebih diarahkan kepada sektor produktif. Pemberian harta zakat merupakan salah satu dari bentuk mekanisme nonekonomi dalam hal distribusi harta. Zakat merupakan ibadah yang berperan dan berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan di antara manusia. Zakat merupakan suatu program bantu-diri sosial , dengan tujuan menjadikan si miskin mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pengentasan kesenjangan kesejahteraan dan kemiskinan tidak pernah terlepas dari peran negara. Negara memiliki hak untuk masuk dalam kehidupan ekonomi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
D. DAFTAR PUSTAKA Abu Sinn, Ahmad Ibrahim. 2008. Manajemen Syariah: Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya. Amalia, Euis. 2009. Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia. Jakarta. Rajawali Press. Ash Shadr, Muhammad Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna (terjemahan). Jakarta. Zahra. Asy-Syurbasha, Ahmad. 1981. Al-Mu’jam Al-Iqtishod Al-Islamy. Daar Al-Jil. Chapra, M. Umer. 2000. Islam dan Pembangunan Ekonomi (terjemahan). Jakarta. Gema Insani Press. ______________. 2000. Islam dan Tantangan Ekonomi (terjemahan). Jakarta. Gema Insani Press. Hafidhuddin, Didin. 2007. Agar Harta Berkah dan Bertambah. Jakarta. Gema Insani Press. Haneef, Mohamed Aslem. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer; Analisis Komparatif Terpilih. Jakarta. Rajawali Press. Mahmud Bably, Muhammad. 1999. Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam (terjemahan). Jakarta. Kalam Mulia. Sholahudin, Muhammad. 2007. Asas-Asas Ekonomi Islam. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta. Rajawali Press. Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syaria: Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insani Press. Kategori : Religi | 14234 hits << Kembali ke Artikel |