1
Informasi dan Pengumuman
National Young Inventors Award (NYIA)

Upd: Minggu, 9 Maret 2014 | 08:58 WIB
National Young Inventors Award (NYIA) adalah kompetisi ilmiah bagi remaja berusia 8-18 tahun dalam melakukan inovasi. Lomba tingkat nasional ini merupakan ajang untuk menjaring inventor ...
Lomba Kreativitas Ilmiah Guru

Upd: Jumat, 7 Maret 2014 | 04:02 WIB
LIPI akan menyelenggarakan Lomba Kreativitas Ilmiah Guru (LKIG) Ke-22 Tahun 2014. Lomba ini terbuka bagi guru di seluruh Indonesia dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah ...
Launching Website Resmi SMA Terpadu Darussalam Tasikmalaya

Upd: Rabu, 18 Desember 2013 | 03:48 WIB
Alhamdulillah Web Sekolah telah selesai dibuat, semoga dapat menjadi sarana / fasilitas tambahan (untuk kemudahan) dalam mendapatkan informasi sekolah. Terima kasih. ...
Agenda Kegiatan Terbaru
Login Siswa & Guru
NIS. / User :
Password :
Sebagai : Guru/Siswa
Register |
Statistik Pengunjung

Kategori :    

Tabarruj


Ditulis pada hari Jumat, 28 Maret 2014 | 00:13 WIB | Oleh : Serah Eriyani


Islam adalah agama yang sempurna, suci, mudah, dan sederhana, tapi mengapa manusia pada zaman sekarang ini mempersulit semua itu dengan memakai segala sesuatunya secara tabarruj atau berlebihan. Penampilan berlebihan biasanya nampak pada wanita dalam cara berpakaian, berpenampilan ataupun memperlihatkan perhiasannya, terutama kepada kaum pria yang bukan muhrimnya .

Allah S.W.T telah melarang kaum wanita memperlihatkan perhiasannya kepada lelaki yang bukan muhrimnya. Perhiasan yang dimaksudkan adalah berupa perhiasan yang dipakai ataupun auratnya sendiri. Sebab aurat termasuk perhiasan, karena memiliki daya tarik bagi lawan jenis yang memandangnya.

Apabila pada tubuh wanita terdapat perhiasan, misalnya di dadanya maupun di tangannya, maka baginya wajib untuk menutupi tempat-tempat itu. Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S An Nur ayat 31 yang artinya : ”Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; Hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kehormatannya, dan janganlah memamerkan kecantikannya kecuali bagian badan yang boleh kelihatan (muka dan tangan). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung di dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita sesama muslim, hamba sahaya (budak) yang mereka miliki, pembantu laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan. Dan janganlah menghentakkan kakinya dengan maksud agar diketahui orang perhiasan-perhiasannya yang tersembunyi. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

Menghias diri ataupun bersolek dengan berbagai macam alat kecantikan, menata rambut, memakai parfum dan hal yang berhubungan dengan kecantikan sudah menjadi kebiasaan bagi wanita-wanita di zaman sekarang. Mengenai masalah ini Allah Ta’ala telah melarang kepada kaum wanita agar tidak bersolek seperti bersoleknya orang-orang pada zaman jahiliyah, sebagaimana firman-Nya dalam Al Ahzab ayat 33 yang artinya : “... dan janganlah kalian (wanita-waita muslimah) bersolek (berhias) dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu ...”.

Banyak orang bilang kuper (kurang pergaulan), kuno atupun jadul jikalau kita tidak memakai pernak-pernik (perhiasan), parfum, bersolek ataupun yang lainnya. Padahal itu hanyalah pandangan mereka yang tidak mengetahui ilmu agama dengan dalil-dalil yang shahih, sebenarnya tidak ada dalil-dalil untuk mewajibkan pemakaian itu semua.

Abu Musa al-Asy’ari r.a berkata : bahwa Rasulullah s.a.w telah bersabda : “wanita manapun yang memakai wangi-wangian (parfum) lalu dia berjalan di depan orang agar mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah perempuan pezina “.

Memperlihatkan perhiasan dan bersolek dengan tujuan membahagiakan suami itu hukumnya wajib, tetapi jika memperlihatkan perhiasan dan bersolek selain untuk suami maka hukumnya haram karena itu bukanlah akhlak wanita muslimah. Di dalam ajaran islam telah diatur bahwa wanita yang sudah bersuami, maka ia wajib mempercantik diri demi suaminya, bukan demi orang lain. Berbeda dengan zaman sekarang ini mereka mempercantik diri hanya untuk menarik perhatian dan ingin di katakan gaul.



Kategori : Religi | 2050 hits

<< Kembali ke Artikel